Defisit Ruang Terbuka Hijau DKI Jakarta terhadap Mandat UU 26/2007
Unduh PDFRuang terbuka hijau (RTH) berperan penting bagi kualitas lingkungan, pengelolaan air, dan kesejahteraan warga kota. Naskah ini menganalisis kesenjangan antara penyediaan RTH DKI Jakarta dan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yang menetapkan minimal 30 persen dari luas kota. Bukti menunjukkan capaian RTH yang jauh di bawah mandat. Kami berargumen bahwa penutupan defisit memerlukan strategi spasial yang memadukan akuisisi lahan, intensifikasi hijau, dan integrasi RTH ke dalam rencana detail tata ruang.
1. Pendahuluan
RTH menyediakan jasa ekosistem perkotaan: pengaturan suhu, peresapan air, kualitas udara, dan ruang sosial. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan proporsi RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kota, dengan RTH publik minimal 20 persen.[1] Naskah ini menilai sejauh mana Jakarta memenuhi mandat tersebut.
2. Tinjauan Pustaka dan Kerangka Teori
Literatur ekologi lanskap dan perencanaan kota menempatkan RTH sebagai infrastruktur hijau yang memberikan jasa ekosistem terukur. Pendekatan konektivitas lanskap menekankan bahwa manfaat RTH bergantung tidak hanya pada luas, tetapi juga pada distribusi dan keterhubungan spasialnya.[5] Kerangka ini relevan untuk menilai kualitas, bukan sekadar kuantitas, RTH.
3. Data dan Metode
Naskah memakai data sekunder dari dokumen kebijakan, pemberitaan terverifikasi, dan literatur akademik mengenai penyediaan RTH.[1][2][3][4] Analisis bersifat deskriptif, membandingkan capaian terhadap mandat regulasi. Keterbatasan mencakup perbedaan definisi dan metode penghitungan luas RTH antarsumber.
| Sumber | Jenis data | Cakupan / periode |
|---|---|---|
| UU 26/2007 | Mandat proporsi RTH | Nasional (kota) |
| Pemprov DKI / media (2023) | Capaian luas RTH | DKI Jakarta |
| Data 2021 (Suara) | Persentase RTH | DKI Jakarta |
| Jurnal Permukiman (PUPR) | Kajian kebijakan RTH | Indonesia |
4. Hasil
Capaian RTH DKI Jakarta dilaporkan jauh di bawah mandat. Data 2023 menyebutkan RTH seluas sekitar 33,34 juta meter persegi atau sekitar 5,2 persen dari total luas wilayah, sementara data lain (2021) menyebut sekitar 9,4 persen.[2][3] Angka-angka ini kontras dengan mandat minimal 30 persen (dan 20 persen RTH publik) dalam UU 26/2007.[1]
5. Pembahasan
Kesenjangan yang lebar menunjukkan tekanan alih fungsi lahan dan keterbatasan lahan publik di kota padat. Selain kuantitas, distribusi RTH yang tidak merata menurunkan manfaat ekosistem pada wilayah yang paling membutuhkan.
Karena lahan kota terbatas dan mahal, strategi penutupan defisit harus kreatif: akuisisi terarah, konversi aset, intensifikasi hijau (atap dan dinding hijau), serta perlindungan RTH eksisting melalui instrumen tata ruang yang mengikat.
6. Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi
Pertama, integrasikan target RTH ke dalam rencana detail tata ruang dengan peta prioritas berbasis defisit spasial. Kedua, kombinasikan akuisisi lahan, konversi aset, dan intensifikasi hijau untuk menambah luas dan konektivitas. Ketiga, lindungi RTH eksisting dan dorong kontribusi RTH dari pengembangan swasta.
7. Keterbatasan dan Agenda Riset Lanjutan
Perbedaan definisi menyulitkan komparasi angka. Riset lanjutan sebaiknya membangun basis data RTH beresolusi tinggi berbasis penginderaan jauh untuk memantau luas, distribusi, dan konektivitas secara konsisten.
8. Kesimpulan
Jakarta menghadapi defisit RTH yang besar terhadap mandat 30 persen. Penutupannya memerlukan strategi spasial terpadu yang menggabungkan penambahan luas, pemerataan distribusi, dan perlindungan RTH eksisting.
Referensi
- Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 29). https://jdih.setkab.go.id
- Tempo. “UU Wajibkan Ruang Terbuka Hijau 30 Persen dari Luas Kota.” https://www.tempo.co/lingkungan/uu-wajibkan-ruang-terbuka-hijau-30-persen-dari-luas-kota-sudahkah-terpenuhi--535039
- Suara (2021). “Jakarta Baru Punya 9,4 Persen RTH.” https://jakarta.suara.com/read/2021/03/02/142640/tak-sesuai-uu-penataan-ruang-jakarta-baru-punya-94-persen-rth
- Kompas (2023). “Taktik Mencapai 30 Persen Ruang Terbuka Hijau di Jakarta.” https://www.kompas.id/baca/metro/2023/02/28/untitled
- “Penyediaan RTH Menurut UU No. 26/2007.” Jurnal Permukiman (PUPR). https://jurnalpermukiman.pu.go.id/index.php/JP/article/download/173/151